Sementaraini, total narapidana yang ada di Lapas Probolinggo Klas IIB saat ini ada 462. Dari 462 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yakni 301 narapidana. Jadi, sebanyak 161 narapidana belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Semua pengajuannya menggunakan online. Sukamara- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara keluarkan 1 (satu) orang Warga Binaan jalani program Pembebasan Bersyarat (PB). Program Integrasi ini diberikan sesuai dengan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Kendatipunia sudah jungkir balik di dalam LAPAS dan berupaya untuk mendapatkan asimilasi dimaksud namun kenyataannya tetap nihil lantaran ia tak mampu dibidang financial," katanya. Hal dimaksud tidak hanya terjadi kepada SWT saja, bahkan juga dialami pada seorang Napi dengan inisial KS yang saat ini tengah mengajukan permohonan PB+Asimilasi Vdwaih. News Pulang ke Aceh, Irwandi Yusuf Saya Tak Boleh Melanggar Hukum Irwandi bertaki akan menjalankan dengan baik ketentuan izin bersyarat dirinya. Suhardiman Minggu, 30 Oktober 2022 1426 WIB Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. [Antara] – Irwandi Yusuf akhirnya pulang ke Aceh usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepulangan jebolan Gubernur Aceh ini disambut keluarga dan relawan. Irwandi Yusuf berjanji akan menjalankan dengan baik ketentuan pembebasan bersyarat dirinya. “Saya tidak boleh banyak beraktivitas, karena saya bebas bersyarat, jangan sebatas saya bandarsah syarat,” kata Irwandi melansir Antara, Minggu 30/10/2022. Irwandi mengaku diwajibkan melapor sebulan sekali, baik hinggap langsung ke Balai Sosialisasi Bapas Jawa Barat, atau bisa melalui video call. Baca JugaBaru Gabung PDIP, Ganip Warsito Bisa Tugas Langsung berpokok Megawati Dirinya sekali lagi diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan terdahulu yang dilaksanakan di Bapas tersebut. Selain itu, sira tak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan nan diberikan berpangkal pembebasan bersyarat tersebut. “Saya lain boleh melanggar hukum, kalau menubruk dipanggil lagi, dan PB pembebasan bersyarat bakal batal,” jelasnya. Dirinya mengaku akan tetap aktif mencampuri DPP PNA nan diketuainya sekarang, serta bersedia menirukan rapat-rapat puak. “Hoki strategi saya yang dicabut itu dipilih dan memilih panca tahun sejak keluar. Kalau kerja kukuh seperti resmi,” jelasnya. Baca Kembali5 Arti Biji zakar Semangka bakal Menunjang Kesehatan Tubuh Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekeliling Juli 2022. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kemerdekaan khusus Aceh DOKA tahun anggaran 2022. News Terkini Rasam Mesa nan impulsif juga terlihat dalam urusan belanja. Lifestyle 1802 WIB GoPay umpama solusi pemasukan digital memudahkan para pelaku gerakan untuk boleh lebih banyak memperoleh keuntungan hingga dapat melebarkan bisnisnya. Lifestyle 1741 WIB Namun demikian, laga ini bukan disiarkan langsung di televisi kebangsaan. Lifestyle 1623 WIB Telkomsel PayLater yakni solusi keuangan digital BNPL singularis telco yang membantu memenuhi kebutuhan akal masuk paket data maupun kebutuhan digital lifestyle lainnya. Lifestyle 1318 WIB Otoritas China menunda pelaksanaan validasi perekrutan primadona pegawai provinsi sipil PNS nan dijadwalkan berlantas pada 3-4 Desember 2022. News 1315 WIB Pakar bicara Meta membantah kabar keterangan kebocoran 487 pengguna WhatsApp di seluruh dunia. News 1215 WIB Denise Chariesta lagi-juga bikin konten YouTube membongkar aib pria insial RD. News 1115 WIB Denise Chariesta mengobrolkan bahwa dirinya pernah menjadi pengguna narkoba sekitar 8 atau 9 tahun yang tinggal. News 1112 WIB Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pemeriksaan terhadap mantan anggota polisi Ismail Bolong dalam kasus bisnis tambang batu bara haram di Kalimantan Timur, hari ini. News 1015 WIB Amirulbahar TNI Yudo Margono dinilai layak menggantikan posisi Jenderal TNI Andika Perkasa nan memasuki masa purnakarya pada Desember 2022. News 0915 WIB Collabonation Tour Palagan sekali lagi melibatkan berbagai komunitas momongan akil balig dan kreator konten lainnya. News 0913 WIB Penyanyi Pinkan Rentak lagu masih lain terima dibilang abnormal disiplin oleh Maia Estianty saat mereka masih berkarier di duo Sunan. News 0810 WIB dengan namun mengapalkan KTP maka publik Medan bukan wajib lagi mamang soal tunggakan BPJS. News 0705 WIB Dirinya meminta Pengampu Kota dan Bupati dalam mengusulkan UMK bisa naik di atas 10 uang jasa. News 0635 WIB Kenaikan UMP ini berlaku pada 1 Januari 2023. News 0605 WIB Tampilkan makin banyak Source Kaidah PBB Mentah – Pembayaran PBB boleh dilakukan dengan memberikan NOP atau SPPT. Namun kerjakan pembayaran PBB rumah baru, wajib pajak harus mendaftarkan rumahnya terlebih suntuk umpama objek PBB di Bapenda atau KPP sesuai kebutuhan. Berapa biaya pengajuan PBB mentah? Biaya pengajuan SPPT PBB baru adalah gratis. Setelah Anda melakukan pengurusan SPPT PBB Yunior, Anda harus mengupah pajak PBB setiap tahunnya. Kerjakan cek besaran PBB yang harus Anda bayar, bisa menerobos tombol berikut. Lakukan laporan adapun PBB baru secara teoretis, silahkan Sira baca penjelasan di bawah ini. Manifesto tentang SPPT PBB Rumah Baru Bagaimana Cara Mendapatkan SPPT PBB Yunior? Syarat Penerbitan SPPT PBB Baru Cara Membuat SPPT PBB Baru Biaya Penerbitan SPPT PBB Baru Pertanyaan Sekitar SPPT PBB Baru Informasi tentang PBB Rumah Bau kencur Sesuai dengan UU Nomor 12 musim 1994 tentang Pajak bumi dan Gedung, Warga Negara Indonesia memiliki beban kerjakan membayar PBB setiap tahunnya. Sebelum membayar PBB, Anda harus mendaftarkan rumah Anda terlebih dahulu sebagai objek pajak. Seandainya mutakadim terdaftar sebagai objek pajak, barulah Anda bisa memufakati SPPT PBB untuk pembayaran PBB nantinya. Dimana Palagan Menggapil PBB Baru? Anda bisa mendapatkan SPPT PBB Baru dengan melakukan pengajuan SPPT PBB-P2 yunior flat, kondominium, persil, dan sebagainya lokasinya di Bapenda. Sementara itu penguraian PBB-P3 baru persawahan, pertambangan, perhutanan, dan sebagainya dilakukan di KPP atau KP2KP sesuai provinsi rumah Anda. Misalkan Kamu bangun rumah di distrik Bandung Jawa Barat, maka pengajuan SPPT PBB plonco tersebut kembali dilakukan di Bapenda Bandung. Di Maktab Bapenda nanti, Ia akan diminta oleh petugas untuk memuati lembar isian SPOP Dokumen Pemberitahuan Objek Pajak. Sesudah menuntaskan semua prosesnya, nanti SPPT Anda bisa Anda ambil maupun dikirim oleh petugas kepada Dia. Syarat Pertinggal Mengurusi Penerbitan PBB Baru Secara umum, syarat pendaftaran SPPT PBB Bau kencur antara lain Memuati formilir permohonan SPPT mentah SPOP dan LSOP Fotocopy Girik dan Bangunan Denah lokasi objek pajak kondominium nan didaftarkan Fotocopy KTP maupun identitas lainnya Fotocopy SPPT setangga sekitar kanan/kiri/depan/pinggul Pertinggal pengantar yang ditandatangani maka dari itu Bos Desa Untuk mendapatkan surat tanah dan bangunan baru, Anda bisa mengurusnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN. Belaka perlu diketahui, syarat bikin penerbitan SPPT PBB baru nan terdaftar di atas tak semuanya dibutuhkan. Karena setiap daerah bisa saja memiliki persyaratan yang berbeda – beda. Bakal informasi lengkapnya akan halnya syarat pembuatan SPPT PBB baru di setiap kawasan, Kamu bisa melihatnya di website resmi Bapenda, BKAD, maupun BPPKAD masing – masing daerah. Mandu Membuat SPPT PBB Yunior Cara untuk mengurus pembuatan SPPT PBB Mentah di Bapenda setempat antara lain Hinggap ke Bapenda sesuai dengan lokasi rumah Anda Pertama, Anda lengkapi adv amat berkas persyaratan yang dibutuhkan buat pengajuan SPPT PBB mentah. Selepas itu datang ke Kantor Bapenda sesuai dengan provinsi kerja dan lokasi rumah Anda. Isi formulir SPOP di Loket Formulir SPOP Sehabis sampai di Bapenda, Anda menuju ke Loket Formulir SPOP cak bagi mengisi surat isian SPOP dengan transendental. Setelah itu, Anda ambil nomor antrian nan tersedia. Serahkan berkas – berkas persyaratan ke Loket Kodifikasi PBB Yunior Setelah nomor antrian Anda dipanggil, serahkan semua berkas dan blangko SPOP ke Loket Pendataan PBB baru. Jika bebat telah komplet, petugas akan menginput data Anda ke dalam system. Renggut bukti penyajian SPPT PBB Baru di Loket Sesudah proses registrasi selesai, Ia Akan menerima bukti pengajuan aplikasi. Beliau tunggu proses tuntutan SPPT PBB Sira selesai diproses. Cabut SPPT PBB Anda nan mutakadim jadi Setelah semua proses radu, Engkau boleh menjumut SPPT PBB Sira nan sudah terserah juga nan membutuhkan bilang hari kerja, sehingga SPPT PBB tersebut bisa diambil di Bapenda sesuai tanggal nan ditentukan. Boleh juga SPPT tersebut diberikan melewati Kantor Desa maupun dikirim melalui Kantor Pos. Cara Mengurus SPPT PBB Baru Biaya Penerbitan SPPT PBB Baru Bagi pendaftaran SPPT PBB baru lain dikenakan biaya alias gratis. Manifesto Biaya Penerbitan SPPT PBB Hijau Cuma-cuma Cak bertanya Sekeliling SPPT PBB Baru Apakah boleh daftar SPPT PBB Baru secara online? Dapat. Asalkan rumah tersebut telah terdaftar misal objek pajak. Nanti wajib pajak cukup mengakses cek E-SPPT PBB Online melalui situs legal Bependa masing – masing daerah. Dimana minta SPPT PBB Yunior? Pembuatan SPPT PBB-P2 baru dilakukan di Bapenda daerah setempat buat PBB-P2 dan Kantor Pajak KPP ataupun KP2KP bakal PBB-P3. Berapa lama pengurusan SPPT PBB Baru? Kurang lebih 1 – 7 hari kerja, tergantung sreg kelengkapan gabung dan proses di Bapenda masing – masing kewedanan. BerandaKlinikPidanaKapan Remisi dan Pem...PidanaKapan Remisi dan Pem...PidanaKamis, 26 April 2018Suami saya ditahan sejak Desember 2014, dan sudah ada vonis 3 tahun subsidier 3 bulan. Berapa hak remisi yang didapat sampai Desember 2015, dan untuk pembebasan bersyarat bisa diajukan kapan? Suami Anda yang dipidana penjara selama tiga tahun subsider tiga bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat-syarat, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari 6 enam bulan. Soal berapa banyak remisi yang diberikan, hal itu nantinya merupakan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Sementara itu, syarat pengajuan pembebasan bersyarat salah satunya adalah narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 sembilan bulan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Dari keterangan yang Anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikutSuami Anda ditahan sejak Desember 2014;Suami Anda divonis hukuman penjara tiga tahun subsider tiga bulan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;Anda bertanya tentang dapatkah suami Anda diberikan remisi dan kapan pembebasan bersyarat bisa pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut kami jelaskan satu-persatuRemisi Pengurangan Masa PidanaRemisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[1]Remisi terdiri atas[2]Remisi umumDiberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 khususDiberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan[3]Remisi kemanusiaanRemisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana[4]yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 satu tahun;berusia di atas 70 tahun; ataumenderita sakit berkepanjanganRemisi tambahanRemisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan[5]berbuat jasa pada negara;melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; danmelakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/ susulanRemisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.[6]Remisi susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang[7]telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; danbelum pernah memperoleh diberikan remisi, suami Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut[8]Narapidana berkelakukan baikPersyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengantidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dantelah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan “Lapas” dengan predikat menjalani masa pidana lebih dari 6 enam suami Anda dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu[9] bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dantelah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrarkesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atautidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Syarat Pemberian Remisi Pengurangan Masa Menjalani Hukuman.Jadi, suami Anda yang dipidana penjara selama tiga tahun subsider tiga bulan ini dapat diberikan remisi jika memenuhi-syarat-syarat di atas, salah satunya adalah telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Anda tidak menyebutkan dengan pasti kapan suami Anda mulai menjalani hukuman penjara yang diterimanya, jika ia sudah enam bulan menjalani hukuman pidananya, maka suami Anda dapat mengajukan berapa banyak remisi yang diberikan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi “Keppres 174/1999” mengaturnya sebagai berikutBesarnya remisi umum[10] 1 satu bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 enam sampai 12 bulan; dan2 dua bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau remisi khusus[11]15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 enam sampai 12 bulan; dan1 satu bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau remisi tambahan[12]1/2 satu perdua dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan1/3 satu pertiga dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka. Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan[13]Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun remisi umum susulan[14] 1 satu bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 enam bulan sampai dengan 12 bulan;2 dua bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; danbesaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan remisi khusus susulan[15]15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 enam bulan sampai dengan 12 bulan;1 satu bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; danbesaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Waktu Pengajuan Pembebasan BersyaratPembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan.[16]Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu [17]telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 sembilan bulan;berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 dua per tiga masa pidana;telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen[18]fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Bapas;surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;salinan register F dari Kepala Lapas;salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dansurat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwaNarapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; danmembantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.[19]Ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah suami Anda menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 sembilan masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar hukuman denda, maka konsekuensinya akan terjadi penambahan masa kurungan. Misalnya A dihukum 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 1 milyar subsider 3 bulan hukuman kurungan. Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap dan A tidak membayar denda, maka hukuman kepada A akan bertambah menjadi 4 tahun 9 bulan penjara. Demikian antara lain yang dijelaskan oleh Togar S. M. Sijabat, dalam artikel Jangka Waktu Proses Pembebasan vonis yang Anda katakan tiga tahun subsider tiga bulan, kami berasumsi bahwa vonisnya adalah tiga tahun penjara dengan denda sebesar X subsider tiga bulan, yang berarti jika suami Anda tidak membayar dendanya, maka hukuman penjara akan ditambahkan tiga demikian, suami Anda yang divonis penjara tiga tahun tiga bulan ini, dua pertiga masa pidananya adalah 2/3 x 3 tahun 3 bulan = 2 tahun 2 bulan. Oleh karena itu, suami Anda baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah menjalani masa pidananya sekurang-kurangnya dua tahun dua bulan, yakni pada tahun mengenai proses pembebasan bersyarat dapat Anda simak dalam artikel Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Pemberian Remisi dan Pembebasan BersyaratPada penghujung tahun 2006, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mendapatkan pembebasan bersyarat. Masa status pembebasan bersyarat Tommy dihitung berdasarkan penurunan hukuman putusan Peninjauan Kembali dari 15 tahun menjadi 10 tahun serta jumlah remisi yang didapat Tommy. Kepala Divisi Pemasyarakatan Dephukham Kantor Wilayah DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Gusti Tamardjaja menjelaskan bahwa remisi diberikan dengan syarat terpidana berkelakuan baik. Untuk mengetahui perilaku itu, lanjut Gusti, bisa dilihat dari berkas letter F buku hukuman disiplin. Untuk Tommy, dia tidak pernah melanggar disiplin. Selengkapnya tentang berita ini dapat Anda simak dalam artikel Menghitung Remisi dan Mekanisme jawaban dari kami, semoga hukum​​Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.[1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan “PP 32/1999” dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat “Permenkumham 3/2018”[2] Pasal 3 Permenkumham 3/2018[3] Pasal 4 Permenkumham 3/2018[4] Pasal 29 ayat 1 Permenkumham 3/2018[5] Pasal 32 Permenkumham 3/2018[6] Pasal 39 ayat 3 Permenkumham 3/2018[7] Pasal 40 Permenkumham 3/2018[8] Pasal 34 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan “PP 99/2012” dan Pasal 5 Permenkumham 3/2018[9] Pasal 34A ayat 1 PP 99/2012 dan Pasal 8 – Pasal 11 Permenkumham 3/2018[10] Pasal 4 ayat 1 Keppres 174/1999[11] Pasal 5 ayat 1 Keppres 174/1999[12] Pasal 6 Keppres 174/1999 dan Pasal 36 jo. Pasal 33 - Pasal 35Permenkumham 3/2018[13] Pasal 30 Permenkumham 3/2018[14] Pasal 42 ayat 1 Permenkumham 3/2018[15] Pasal 42 ayat 3 Permenkumham 3/2018[16] Penjelasan Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan[17] Pasal 82 Permenkumham 3/2018[18] Pasal 83 ayat 1 Permenkumham 3/2018[19] Pasal 83 ayat 2 Permenkumham 3/2018Tags